JATENGRAYA.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal perlu tidaknya pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
Yasonna Laoly menyerahkan soal pengunduran diri Eddy Hiariej kepada Presiden Jokowi.
“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna Laoly saat ditanya tentang perlu tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Yasonna Laoly kepada wartawan, setelah menghadiri acara penyerahan Digital DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga:
LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam rapat komisinya dengan Menkumham di gedung parlemen, Jakarta, Selasa
(21/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Inilah Momen Super Gemoy, Prabowo Subianto Berpelukan sama Cipung alias Rayyanza Malik Ahmad
Benny K. Harman mempertanyakan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang ikut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
“Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej).”
Baca Juga:
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Siap Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk
“Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka,” kata Benny K. Harman menegaskan.
Baca artikel lainnya di sini : Momen Prabowo Subianto Adu Silat Bareng Aktor Laga yang Jago Beladiri Pencak Silat Iko Uwais
Menurut Benny K. Harman, Edward Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam raker tersebut, Benny K. Harman meminta penjelasan dari Yasonna Laoly terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Kalau tidak, yang bersangkutan (Edward Hiariej) tidak berada di ruangan ini,” kata Benny K. Harman.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Mengenai viralnya berita dan video “pengusiran” Eddy Hiariej dari rapat Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Yasonna Laoly berpandangan bahwa perlu diterapkan asas praduga tak bersalah terhadap wakilnya itu.
“Ya, kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah —jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Tetapi kan saya sampaikan asas praduga (tak bersalah) juga. Ini kan prinsip hukum saja. Itu saja,” ujar Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna Laoly, sejauh ini komunikasi Eddy dengan dirinya sebatas hanya melaporkan kinerja saja.***