Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu

Kasus korupsi kuota haji kembali mencuat, DPR bentuk pansus, KPK dalami dugaan gratifikasi dan distribusi tak wajar di Kementerian Agama sejak bertahun-tahun.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus masih berjalan dan tidak berhenti.

Dalam pernyataannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (22/6/2025), Setyo menyebut bahwa perkara ini sudah terjadi bahkan sebelum tahun 2024.

“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo Budiyanto saat ditanya soal potensi korupsi kuota haji pada tahun-tahun sebelum 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap proses penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*Jadi, semuanya dalam tahap proses ya dan menunggu tahapan berikutnya,” lanjut Setyo menanggapi perkembangan penanganan kasus tersebut oleh lembaganya.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan alokasi kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur.

Proses pemanggilan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 20 Juni 2025, namun KPK belum mengungkap nama-nama yang telah diperiksa dalam tahapan awal ini.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus Jadi Sorotan Sejak Tahun 2024

Isu penyalahgunaan kuota haji khusus pertama kali mencuat pada 10 September 2024 ketika KPK menyatakan siap mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota tersebut.

Langkah KPK ini dilatarbelakangi oleh desakan publik dan sejumlah temuan awal mengenai praktik tidak adil dalam distribusi kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang kemudian dibagi secara 50:50.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus yang biaya dan fasilitasnya berbeda.

Pembagian kuota inilah yang kemudian dikritisi banyak pihak karena dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum birokrasi dan penyelenggara haji.

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI bahkan menemukan kejanggalan dalam sistem distribusi dan transparansi pengelolaan kuota haji tahun 2024 tersebut.

Ketua Pansus Angket Haji, Marwan Dasopang, menyebut bahwa sistem 50:50 itu “tidak memiliki dasar peraturan yang kuat dan berpotensi dimanfaatkan secara sepihak.”

“Pembagian ini tidak adil bagi jemaah reguler yang menunggu antrean hingga belasan tahun, sementara jemaah khusus mendapat akses lebih cepat,” ujar Marwan di DPR.

Sejumlah pengamat kebijakan publik pun mempertanyakan apakah kuota tambahan haji tersebut dibagi dengan mekanisme transparan dan sesuai prinsip keadilan sosial.

KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dalam keterangannya, Setyo Budiyanto tidak menutup kemungkinan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga akan dipanggil jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Pemanggilan ini menjadi mungkin karena Yaqut merupakan pejabat yang menjabat ketika pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan menjelang musim haji 2024.

Namun, KPK masih belum memberikan penjelasan detail mengenai posisi Yaqut dalam pusaran perkara, apakah hanya sebagai saksi atau memiliki peran yang lebih substansial.

“Semuanya masih dalam rangkaian proses dan bisa berkembang sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” kata Setyo.

KPK menyatakan bahwa lembaganya tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara dengan muatan politis dan sensitivitas tinggi seperti sektor keagamaan.

Peneliti hukum dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyarankan agar KPK membuka ruang partisipasi publik dan transparansi informasi agar prosesnya tidak disalahartikan publik.

“Penyelidikan kasus ini harus akuntabel dan objektif, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan nilai-nilai ibadah,” ujar Kurnia (Sumber: icw.or.id).

Kasus ini juga menunjukkan urgensi reformasi tata kelola haji yang selama ini terlalu terpusat dan rentan terhadap tekanan politik maupun ekonomi.

Pengawasan dan Tata Kelola Haji Perlu Diperbaiki Secara Struktural

Banyak pengamat menilai bahwa perkara kuota haji khusus bukan sekadar soal individu, melainkan dampak dari lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di sektor layanan keagamaan.

Distribusi kuota haji, baik reguler maupun khusus, selama ini masih bergantung pada keputusan internal kementerian tanpa mekanisme akuntabilitas yang terukur.

Dalam laporan BPK tahun 2023, disebutkan bahwa pengelolaan dana dan kuota haji masih menghadapi tantangan besar terkait audit data dan pelaporan yang tidak konsisten.

Kementerian Agama pun didesak untuk memperbaiki tata kelola dan membuka informasi kuota secara daring agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara independen.

Usulan lain yang juga menguat adalah agar distribusi kuota haji khusus diawasi oleh badan independen yang terpisah dari kementerian sebagai bentuk checks and balances.

Wakil Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengingatkan bahwa sistem distribusi kuota ibadah harus menjunjung nilai kesetaraan, bukan justru menciptakan kasta baru dalam pelayanan.

“Keadilan sosial dalam pelayanan publik termasuk ibadah harus menjadi komitmen negara, tidak boleh ada ruang diskriminasi atau privilese ekonomi dalam ibadah,” ujarnya (Sumber: komnasham.go.id).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Centere

Berita Terkait

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Pertama Kali dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Berbaris Rapi untuk Dilantik Serentak oleh Prabowo Subianto

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:48 WIB

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Basarnas mengevakuasi jenazah pendaki wanita dari jurang Gunung Natas Angin sedalam 180 meter di Kudus. (Instagram.com @ahmadsaidasari_)

Info Jateng

Pendaki Muda Tewas Jatuh di Gunung Natas Angin, Ini Kronologinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (Dok. humas.acehprov.go.id)

Nasional

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:17 WIB