JATENGRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anak SYL itu bernama Kemal Redindo terkait dugaan aliran uang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kemarin (5/2/2024) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” imbuh Ali Fikri.
Tidak hanya soal aliran dana, Ali menyebutkan Kemal juga diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan di Kementan.
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Cek Gudang Logistik Pemilu 2024 PPK, Kapolda Banten: Petugas agar Waspada, Mampu Atasi Situasi Kamtibmas
Baca Juga:
Momentum Investasi Terbaik Ada di Tengah Koreksi CSA Index Juli
Pendaki Muda Tewas Jatuh di Gunung Natas Angin, Ini Kronologinya
Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Digelar Secara Sederhana di Kediamannya, Prabowo Subianto Rayakan Hari Ulang Tahun ke-16 Partai Gerindra
Atas perkara ini, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992
Investor Asing Kembali Masuk, CSA Index Juni 2025 Perlihatkan Efek Positif
Terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita pers Nasional Haiindonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Femme.id