Soal Pengusutan Dugaan Korupsi Kredit LPEI, KPK Tanggapi Tudingan Rebutan Perkara dengan Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Jatengraya.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Jatengraya.com/M Rifai Azhari)

JATENGRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan rebutan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK membantah isu yang menyebut lembaga antirasuah irebutan perkara dengan Kejagung.

Sehubungan dengan pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan penjelasan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

“Bukan saling merebut, kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Alex.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan masalah LPEI kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3/2024)

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Tekankan akan Jadi Presiden untuk Seluruh Rakyat Indonesia Usai Resmi Terpilih Presiden

Alex menjelaskan bahwa KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu dan telah memasuki tahap penyelidikan.

Hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan pengumuman kepada publik pada hari Selasa (19/3/2024).

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

Mantan hakim itu juga mengatakan bahwa pengumuman naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.

“Supaya hasil penyelidikan dan telaah terhadap laporan masyarakat, dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK.”

“Mereka melaporkan ke KPK, terus tindakan KPK seperti apa? Jangan sampai cuma didiamkan saja. ‘Kan begitu,” ujarnya.

Alex juga mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan audit untuk mencari apakah ada perusahaan lain yang terlibat dugaan fraud dengan LPEI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (19/3/2024) mengumumkan pihaknya telah menggelar penyidikan.

Terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.”

“Dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Untuk kasus ini, kata Ghufron, pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya.

Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK. Namun, dalam perkara ini, kami memutuskan untuk kemudian merilis.”

“Dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK.

Bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujar Ghufron.

Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan.

Kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI mencapai Rp3,45 triliun.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, Helloidn.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topikpost.com dan Infokumkm.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:

08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu
Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:48 WIB

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Basarnas mengevakuasi jenazah pendaki wanita dari jurang Gunung Natas Angin sedalam 180 meter di Kudus. (Instagram.com @ahmadsaidasari_)

Info Jateng

Pendaki Muda Tewas Jatuh di Gunung Natas Angin, Ini Kronologinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (Dok. humas.acehprov.go.id)

Nasional

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:17 WIB