JATENGRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan rebutan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK membantah isu yang menyebut lembaga antirasuah irebutan perkara dengan Kejagung.
Sehubungan dengan pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan penjelasan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
“Bukan saling merebut, kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Alex.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan masalah LPEI kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3/2024)
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Tekankan akan Jadi Presiden untuk Seluruh Rakyat Indonesia Usai Resmi Terpilih Presiden
Alex menjelaskan bahwa KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu dan telah memasuki tahap penyelidikan.
Baca Juga:
LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan pengumuman kepada publik pada hari Selasa (19/3/2024).
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
Mantan hakim itu juga mengatakan bahwa pengumuman naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.
“Supaya hasil penyelidikan dan telaah terhadap laporan masyarakat, dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK.”
Baca Juga:
Siap Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk
“Mereka melaporkan ke KPK, terus tindakan KPK seperti apa? Jangan sampai cuma didiamkan saja. ‘Kan begitu,” ujarnya.
Alex juga mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan audit untuk mencari apakah ada perusahaan lain yang terlibat dugaan fraud dengan LPEI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (19/3/2024) mengumumkan pihaknya telah menggelar penyidikan.
Terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.”
“Dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Untuk kasus ini, kata Ghufron, pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya.
Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK. Namun, dalam perkara ini, kami memutuskan untuk kemudian merilis.”
“Dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Selain itu, Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK.
Bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan.
Kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI mencapai Rp3,45 triliun.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, Helloidn.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topikpost.com dan Infokumkm.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.