JATENGRAYA.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa, 22 Agustus 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya, Polres Metro Depok Gelar Prarekonstruksi
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
Dijelaskan Ade Safri, tersangka RFP alias A dalam aksinya mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online.
Baca Juga:
Klaten Bakal Jadi Contoh Daerah 3 Kali Panen Dalam Setahun, Wamentan Sudaryono Sebut Alasannya
Tersangka meminta resi penjualan handphone dan kemudian mendapatkan iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp 337 juta.
“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, sdbagaimana dikutip dari PMJ News, tersangka dikenakan:
Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pentingnya Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia
Provinsi Jawa Tengah Lakukan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.***