JATENGRAYA.COM – Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, sebagai terlapor.
Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan keterangan terhadap saksi dan juga ahli, dalam tahap klarifikasi itu
“Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat 1 Desember 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 WIB,” imbuhnya.
Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan perihal adanya 6 laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono kasus tudingan oknum polisi yang tidak netral.
Baca artikel lainnya di sini : Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Izin ke Rumah Sakit karena Kondisi Tak Sehat
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan puluhan orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan tersebut.
“Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.
Baca Juga:
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Trunoyudo menuturkan, dalam tahap penyelidikan telah diklarifikasi 6 pelapor.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Perlu Tidaknya Pengunduran Diri Wakil Menteri Eddy Hiariej, Menteri Yasonna Laoly: Terserah Presiden Saja
Lalu sebanyak 7 saksi diklarifikasi pada 13 November 2023, dan juga 3 orang saksi yang memberikan dukungan kepada AW diklarifikasi pada 16 November 2023.
“Juga telah melakukan klarifikasi saksi-saksi lainnya pada peristiwa tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Berpesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Terus berjuang dan Tak Menyerah
Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek, Termasuk Bawang Putih
Selain melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, Trunoyudo menambahkan penyelidik juga meminta keterangan terhadap 11 ahli untuk dimintai keterangan.
“Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang,” jelasnya, dilansir PMJ News.***