Hujan Abu Vulkanik Landa Sejumlah Wilayah di Jawa Tengah, Gunung Merapi Erupsi Muntahkan Awan Panas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Merapi erupsi dan memuntahkan awan panas serta mengakibatkan hujan abu vulkanik. (Dok. BPBD Kabupaten Boyolali dan BPBD Provinsi Jawa Tengah)

Gunung Merapi erupsi dan memuntahkan awan panas serta mengakibatkan hujan abu vulkanik. (Dok. BPBD Kabupaten Boyolali dan BPBD Provinsi Jawa Tengah)

JATENGRAYA.COM – Gunung Merapi erupsi dan memuntahkan awan panas serta mengakibatkan hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Minggu 21 Januari  2024 pukul 14.12 WIB.

Berdasarkan laporan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), erupsi hari ini memiliki Amplitudo max 70mm dengan durasi selama 239.64 detik.

Jarak luncur maksimal 2400 meter ke Barat Daya. Visual Gunung Merapi dilaporkan berkabut dan arah angin ke Timur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten terdampak hujan abu vulkanik imbas dari erupsi Gunung Merapi.

Tercatat, hujan abu vulkanik melanda seputaran Desa Majengan dan Desa Tegalmulyo di Kabupaten Klaten.

Baca artikel lainnya di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Tegasian Dirinya Bertekad Ingin Membesarkan Koperasi

Hujan abu vulkanik juga dilaporkan warga Kecamatan Selo dan Kecamatan Cepogo di Kabupaten Boyolali.

Meskipun demikian, tidak terjadi kepanikan warga karena turunnya hujan abu vulkanik ini.

Manajemen kesiapsiagaan potensi erupsi Gunung Merapi dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yaitu:

Lihat juga konten video, di sini: Gunung Merapi Erupsi Muntahkan Awan Panas, Hujan Abu Vulkanik Landa Sejumlah Wilayah di Jawa Tengah

BPBD Kabupaten Boyolali, BPBD Kabupaten Klaten, BPBD Kabupaten Magelang, BPBD Kabupaten Sleman, BPBD Provinsi DI Yogyakarta, dan BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Tim gabungan terus berkoordinasi dan melakukan pendataan serta pemantauan di wilayah terdampak Erupsi Gunung Merapi.

Berdasarkan hasil kajian BPPTKG, pemerintah mengeluarkan beberapa rekomendasi antara lain:

1. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.

Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km.

Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.

2. Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.

3. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.

4. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dan mengantisipasi gangguan.

Akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum bisa diverifikasi kebenarannya.

Harap selalu mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah daerah setempat.***

Berita Terkait

Transparansi BPKH Jadi Kunci Turunnya Biaya Haji Tahun 2026
Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu
Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Transparansi BPKH Jadi Kunci Turunnya Biaya Haji Tahun 2026

Senin, 23 Juni 2025 - 06:48 WIB

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Berita Terbaru