TKN Prabowo – Gibran Beri Taggapan Terkait Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

JATENGRAYA.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik, pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

Berikut keterangan tertulis Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sebagaI berikut:

Setelah tuntas membaca dan mempelajari detail dan lengkap putusan DKPP Nomor 135, 136,137 dan 141 Tahun 2023, kita bisa mengambil dua kesimpulan .

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Berkomitmen untuk Teruskan Kebijakan Hilirisasi yang Dilakukan oleh Presiden Jokowi

Pertama, DKPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 langsung berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya.

Dalam pertimbangan putusan DKPP halaman 188 disebutkan Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku.pemangku kepentingan.

Lihat juga konten video, di sini: Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Fakultas Kedokteran, Cara PrabowoAtasi Kekurangan 140.000 Dokter

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Kedua, sanksi diberikan kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses.

Kesalahan kedua KPU adalah karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing napas pon.

Yakni Bapaslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tanggal 19 Oktober 2023, Bapslon Ganjar Pranowo – Mahfud MD tanggal 19 Oktober 2023 dan Bapaslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023.

Jadi semakin jelas bahwa Tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita naaional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Infofinansial.com

Berita Terkait

Demokrasi Terancam: Pasal RUU Penyiaran Ini Jerat Kebebasan Informasi dan Kontrol Ruang Digital Warga.
Prabowo Subianto Berpesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Terus berjuang dan Tak Menyerah
Sudaryono Kerahkan Pasukan Jangkrik dan Samurai, di Balik Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik, Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin
Andika Perkasa Nyatakan Optimis Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024
Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Gus Muhaimin Sudah Jauh Melangkahi Kemajuan Apa yang Saya Capai

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:22 WIB

Demokrasi Terancam: Pasal RUU Penyiaran Ini Jerat Kebebasan Informasi dan Kontrol Ruang Digital Warga.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:03 WIB

Prabowo Subianto Berpesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Terus berjuang dan Tak Menyerah

Kamis, 28 November 2024 - 21:00 WIB

Sudaryono Kerahkan Pasukan Jangkrik dan Samurai, di Balik Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Sabtu, 2 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara

Berita Terbaru