Soal Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya, Ini Respons Anak SYL, Indira Chunda Thita

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Facebook.com @Indira Chunda Thita Syahrul)

Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Facebook.com @Indira Chunda Thita Syahrul)

JATENGRAYA .COM – Anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita meminta maaf.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.

Hal itu diungkapkan Thita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.

Thita juga merespons terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ayahnya. Ia mengaku menerima putusan tersebut.

“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan Hakim yang mulia,” ujar Indira.

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Juli 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Transparansi BPKH Jadi Kunci Turunnya Biaya Haji Tahun 2026
Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu
Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Transparansi BPKH Jadi Kunci Turunnya Biaya Haji Tahun 2026

Senin, 23 Juni 2025 - 06:48 WIB

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Memulai Kenangan Liburan Akhir Tahun di The Ritz-Carlton, Bali

Rabu, 26 Nov 2025 - 10:04 WIB