Selama Bulan Agustus 2023, Polda Jateng Tangkap 278 Tersangka Kasus Penyalahagunaan Narkotika

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 11 September 2023 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Jajaaran Polda Jateng Berrhasil mengngkap 218 kasus Narkoba. (Instagram.com/@humas_poldajateng)

Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Jajaaran Polda Jateng Berrhasil mengngkap 218 kasus Narkoba. (Instagram.com/@humas_poldajateng)

JATENGRAYA.COM – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan selama periode tersebut total pelaku yang ditangkap sebanyak 278 tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba.”

“Dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023,” ujar Satake Bayu Setianto dalam keterangan yang diterima Sabtu, 9 Setember 2023.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2023 yakni:

1. 1.050,73 gram narkotika jenis sabu
2. 9.301,1 gram ganja
3. 44 Butir ekstasi

4. 42,89 gram Tembakau Sintetis
5. 3.491 butir psiko
6. 25.321 butir obat-obatan.

Lebih lanjut Satake Bayu Setianto menjelaskan, khusus untuk Polda Jawa Tengah selama bulan Agustus mengungkap 55 kasus dengan 62 tersangka dan total barang bukti 548,82 gram sabu dan 8.991,1 gram ganja.

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka,” tutur Satake Bayu Setianto.

“Serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” tambahnya, dikutip dari PMJ News.

Atas perbuatanya dalam kasus narkotika itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada
Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara, Prabowo: Anak Buah Basah, Pimpinan Juga Harus Basah
Akses Pendidikan dan Kesehatan Disebut Prabowo Sebagai Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:08 WIB

LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4

Senin, 16 September 2024 - 23:06 WIB

Dekan Sekolah Vokasi Undip, Prof Budiyono, Menutup Agenda Workshop Pengembangan LSP Undip

Sabtu, 14 September 2024 - 18:55 WIB

BNSP Hadirkan Diskusi Terbuka tentang Sertifikasi Kompetensi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 8 Juli 2024 - 16:03 WIB

Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah Sebabkan Sebanyak 49 Rumah Rusak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:03 WIB

Timbulkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka, Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:11 WIB

Para Guru SMK Bidang Bisnis dan Pariwisata Mengikuti Uji Kompetensi Keahilan di TUK SMKN 4 Surakarta

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:09 WIB

Optimisme PLSP PTMA Dalam Menyongsong Bonus Demografi di Era Global, Berbekal SDM Kompeten

Senin, 10 Juni 2024 - 13:48 WIB

Kabupaten Cilacap Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan hingga 22 November 2024

Berita Terbaru