Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau Jawa dan Sumatera, Pelaku Disergap di Sragen dan Serang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. (Dok Humas.polri.go.id)

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. (Dok Humas.polri.go.id)

JATENGRAYA.COM – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengungkapkan hal tersebut.

Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

Baca artikel lainnya di sini : Pekan Ini, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW.”

“Berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” jelas Ahmad Luthfi, Senin (26/2/2024)

Lihat juga konten video, di sini: BPBD Sebut Kemungkinan Bisa Terjadi Banjir Susulan, Banjir di Kabupaten Lampung Selatan Belum Surut

Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pihaknya pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA.

Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan pihaknya juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, dilansir Tribrata News menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” jelasnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutupnya.

Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Tengah Hallojateng.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallokampus.com dan Infoekonomi.com

Berita Terkait

Bisa Hemat Uang, Senyum Lebar Siswa SD di Boyolali, Jawa Tengah Nikmati Makan Bergizi Gratis
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat, Kasus Penembakan Siswa SMK 4
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
Dekan Sekolah Vokasi Undip, Prof Budiyono, Menutup Agenda Workshop Pengembangan LSP Undip
BNSP Hadirkan Diskusi Terbuka tentang Sertifikasi Kompetensi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah Sebabkan Sebanyak 49 Rumah Rusak
Timbulkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka, Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 11:08 WIB

Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana

Senin, 25 November 2024 - 15:48 WIB

Akhirnya Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Resmi Menikah, Sempat Ramai Berita Isu Perselingkuhan Mereka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Usai Berpisah dari Ammar Zoni, Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri

Senin, 9 September 2024 - 01:40 WIB

Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Hiasi Konser John Legend 6 Oktober yang Spektakuler!

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Sertifikasikan Profesimu: BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi Kompetensi bagi Komponis dan Penyanyi Terkenal

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:17 WIB

Penyanyi Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Konsumsi Metamfetamin, Hasil Tes Urine Keduanya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:25 WIB

Rasakan Euforia Flame Fest 2024, Festival Musik Terbesar dengan Dukungan Berbagai Sponsor

Rabu, 24 April 2024 - 16:03 WIB

Polisi Buru Pemasok Barang Haram Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika dan Kawan-kawan

Berita Terbaru