Langsung Ditahan? KPK Periksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Instagram.com @mbakitasmg)

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Instagram.com @mbakitasmg)

JATENGRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Hal itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan Walikota Semarang tersebut sudah hadir di Lobby Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul Saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai Saksi,” kata Tessa.

Tessa menysmpaikan hal itu saat ditanya oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tak hanya Hevearita, Tessa juga mengungkapkan bahwa Alwin Basri (AB), suami Hevearita, juga hadir untuk dimintai keterangan.

“Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa.

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerasan ASN, dan Gratifikasi

Tessa mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sampai dengan 2024.

“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang.”

“Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Walikota Semarang Hevearita, memenuhi panggilan pada pukul 08.14 WIB didampingi oleh 3 orang pria lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Wali Kota Semarang Mbak Ita Sempat Tidak Penuhi Panggilan KPK

Pihak KPK belum memberikan keterangan mengenai apakah yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi untuk hadir pada Kamis besok.

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa (30/7/2024) bersamaan dengan suaminya.

Namun hanya suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) yang hadir sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sedangkan Hevearita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK

Pìhak KPK mengingatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuķ memenuhi panggilan penyidik.

“KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik,” kata Tessa.

KPK Telah Menetapkan Sejumlah Pihak di Semarang Sebagai Tesangka

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bintangnews.com dan Apakabarindonesia.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu
Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:48 WIB

Korupsi Haji Khusus 2024 Diduga Sistemik, KPK Lacak Jejak Tahun Lalu

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Basarnas mengevakuasi jenazah pendaki wanita dari jurang Gunung Natas Angin sedalam 180 meter di Kudus. (Instagram.com @ahmadsaidasari_)

Info Jateng

Pendaki Muda Tewas Jatuh di Gunung Natas Angin, Ini Kronologinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (Dok. humas.acehprov.go.id)

Nasional

Keputusan Kemendagri Tuai Protes, Aceh Buka Arsip 1992

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:17 WIB