Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. lemhannas.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. lemhannas.go.id)

JATENGRARAYA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan saksi berat terhadap ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Firli diminta untuk mundur sebagai Pimpinan oleh Dewas KPK.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menyampaikan saat membacakan putusan sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Tumpak mengatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Yakni melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi”.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Raka Tak Lupa Ucapkan Selamat Hari Ibu Saat Sampaikan Visi Misi

“Dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakan yang diduga menimbulkan benturan kepentinga

“Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tumpak.

Adapun, Dewas KPK menyebut beberapa hal yang memberatkan Firli diantaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya dan Firli sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Atas perbuatannya tersebut, Firli dijatuhkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan atau pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Berita Terkait

Di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada
Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara, Prabowo: Anak Buah Basah, Pimpinan Juga Harus Basah
Akses Pendidikan dan Kesehatan Disebut Prabowo Sebagai Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Perubahan AD Disetujui DPW
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Usai Berpisah dari Ammar Zoni, Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri

Senin, 9 September 2024 - 01:40 WIB

Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Hiasi Konser John Legend 6 Oktober yang Spektakuler!

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Sertifikasikan Profesimu: BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi Kompetensi bagi Komponis dan Penyanyi Terkenal

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:17 WIB

Penyanyi Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Konsumsi Metamfetamin, Hasil Tes Urine Keduanya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:25 WIB

Rasakan Euforia Flame Fest 2024, Festival Musik Terbesar dengan Dukungan Berbagai Sponsor

Rabu, 24 April 2024 - 16:03 WIB

Polisi Buru Pemasok Barang Haram Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika dan Kawan-kawan

Minggu, 17 September 2023 - 15:21 WIB

Semoga Berbahagia dan Diberi Kebaikan, Inilah Doa Prabowo Saat Hadiri Pernikahan Anak Hotman Paris Hutapea

Rabu, 13 September 2023 - 14:53 WIB

Polisi Panggil Pemeran, Termasuk Siskaeee, Kasus Produksi Film Dewasa Berjudul ‘Keramat Tunggak’

Berita Terbaru

Lifestyle

Resep Lemper Ayam Beras Ketan yang Enak dan Mudah Dibuat

Sabtu, 30 Nov 2024 - 15:00 WIB