JATENGRAYA.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun.
Selain itu juga berhasil memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun sepanjang tahun 2023.
Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana.
Baca Juga:
“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429.”
Baca artikel lainnya di sini :Jadi Ajang Atsiri Kenalkan Aromatic Wellness Asli Indonesia, UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023
“Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” kata Ketut Sumendana.
Ketut Sumendana menyampaikan keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023.
Baca Juga:
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Dijelaskan Ketut, penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan.
Lihat juga konten video, di sini: Momen Gembira Prabowo Subianto Main Air Bareng Anak-Anak Saat Resmikan 9 Titik Air di Sukabumi
Yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi.
Pada perkara litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.
Baca Juga:
Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan, Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo
2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan Akibat Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
“Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan.”
“Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara,” terangnya.
Masih dalam perkara tata usaha negara, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara.
Atau sekitar 61,62 persen dari total 271 perkara melalui proses litigasi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pada perkara non-litigasi, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.
“Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau 40,15 persen dari total perkara,” tandas Ketut.***