JATENGRAYA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan soal penempatan iklan kampanye.
Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja.
Baca Juga:
Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
Prabowo Subianto Sebut Partai Golkar Berperan Penting pada Saat Kampanye Berlangsung
Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
Rahmat Bagja menyanpaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Menhan Prabowo Subianto Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya
Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.
Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,
Baca Juga:
Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Presiden Tiongkok Xi Jinping, Sebagai Presiden Terpilih
Prabowo Subianto Ungkap Pengalamannya jadi Nasabah, Apresiasi Pencapaian Bank Mandiri
“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan
Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
Baca Juga:
Muslimat Nahdlatul Ulama Doakan Oktober 2024 Mendatang Presiden ke-8 Prabowo Subianto Dilantik
Persen Publik Percaya Pasangan Prabowo – Gibran Menang Satu Putaran, Diungkap Survei Indikator
“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya.***