JATENGRAYA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI.
Keputusan tersebut, berdasarkan dengan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Diketahui, Arief Prasetyo Adi telah menggantikan posisi Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri beberapa hari lalu.
Lebih jauh, Presiden Jokowi menuturkan, dirinya menunjukan Arief Prasetyo Adi sebagai Plt dikarenakan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja.
Baca Juga:
Terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan.
“Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 7 September 2023.
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan dan program kerja pertanian yang ada saat ini tetap berjalan dengan baik.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri.
Baca Juga:
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Tak hanya itu, Kuntoro Boga Andri menerangkan, saat ini Kementan akan terus berupaya melanjutkan program peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Telebih lagi, saat ini Indonesia tengah dihadang dengan fenomena alam elnino yang cukup berat.
Sehingga, Kementan akan terus bersama petani untuk menjaga produksi pangan nasional.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan terus memperkuat kolaborasi dengan semua pihak terutama dalam mendampingi petani memperkuat produksi pertanian,” ujar Kuntoro Boga Andri.***
Baca Juga:
Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan, Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo
2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan Akibat Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK